Perhutanan sosial adalah jawaban dari permasalahan hutan yang ada di Indonesia selama ini. Bagaimana tidak, perhutanan sosial atau yang biasa disingkat menjadi PS bisa masuk ke berbagai aspek permasalahan seperti permasalahan ekologi, permasalahan ekonomi maupun permasalahan sosial dan kelembagaan yang terjadi di masyarakat. Ketiga aspek pengelolaan tersebut diatasi oleh perhutanan sosial dengan memberikan solusi yang lebih komprehensif dan fleksibel. Permasalahan ekologi contohnya, krisis deforestasi dan degradasi hutan yang dialami dalam dunia kehutanan khususnya dapat ter back up oleh perhutanan sosial karena salah satu prinsip dalam perhutanan sosial memberikan kewajiban kepada masyarakat selaku pelaksana di tingkat tapak untuk memperhatikan pertimbangan keseimbangan ekologis. Diantaranya adalah adanya skema HKM (Hutan Kemasyarakatan) yang mewajibkan penanaman PBPS (Penyediaan Bibit Perhutanan Sosial) di suatu kawasan HKM yang telah diterbitkan SK nya oleh KLHK (Kementrian Li
Mari Berkelana Dalam Cerita.